Polres Karawang, Polisi Edukasi Masyarakat, Terkait Kejahatan Perdagangan Orang

    Polres Karawang, Polisi Edukasi Masyarakat, Terkait Kejahatan Perdagangan Orang

    Polres Karawang - Anggota Polsek Telukjambe Barat Polres Karawang Aiptu Amo Sumarmo dan Bripka Rahmat Saleh melakukan sosialisasi bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking saat giat sambangi.

    Kali ini, sosialisasi tersebut bertempat di Dusun Kaligandu Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (31/3/2024).

    Seperti yang diketahui, sosialisasi itu merupakan upaya Polri agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang akan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar, baik pekerjaan di luar maupun dalam negeri.

    Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Muhammad Rizky Anshori Nursyamsu menjelaskan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

    Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

    "Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, " ungkap Iptu Anshori.

    "Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang, " ujarnya melanjutkan.

    Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

    Iptu Anshori menambahkan, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

    "Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia, " jelas Kapolsek Telukjambe Barat.

    Pria jebolan Akpol 2018 itu menandaskan, para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban.

    "Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke nomor Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Ataupun bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan layanan call center 110 bebas pulsa, " pungkas Iptu Anshori.

    Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

    Safiyudin

    Safiyudin

    Artikel Sebelumnya

    Polres Karawang, Polisi Sambangi Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Polres Karawang, Polisi Laksanakan Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya menyampaikan himbauan Kamtibmas dan Stop Judi Online kepada masyarakat Desa Batujaya
    Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Sebar Himbauan TPPO Kepada Masyarakat 
    Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya dan Bhabinsa 0402/Koramil Batujaya tingkatkan Sinegritas TNI-Polri untuk mewujudkan Keamanan dan Ketertiban di lingkungan masyarakat
    Patroli Malam Polsek Rengasdengklok Sambangi Anak Muda Yang Sedang Nongkrong

    Ikuti Kami